Beranda | Artikel
Hakim bin Hizam menolak pemberian dari orang lain sampai meninggal
Sabtu, 23 Juli 2022

Mencari ilmu tidak tepat bila bertujuan sekedar menambah wawasan. Mendengarkan nasehat (ceramah) dengan maksud semata-mata menghabiskan waktu daripada nganggur nggak ada kerjaan juga tidak tepat dipakai sebagai alasan. Memutar kaset atau CD tartil hanya untuk meramaikan suasana, ini pun sikap menyimpangkan kegunaan al-Qur‘ân diturunkan.

Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa ilmu yang dimiliki seseorang akan dimintai pertanggungjawaban berkenaan dengan apa yang sudah diamalkan dari ilmu yang telah diketahui1 . Di sini, akan terpaparkan sebuah gambaran hidup seorang Sahabat yang memiliki tekad baja dan keinginan kuat untuk melaksanakan nasehat Nabi ﷺ yang pertama kali memangterarahkan pada dirinya secara khusus.

Bernama lengkap Hakîm bin Hizâm bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza al-Asadi, Abu Khâlid al-Makki. Memiliki hubungan cukup dekat dengan Nabi ﷺ , karena ia adalah keponakan Ummul Mukminîn Khadîjah x. Sebelum datang kenabian, ia sudah menjadi teman dan sangat mencintai Muhammad bin ‘Abdillâh , orang yang terpilih sebagai utusan Allâh k yang terakhir. Namun, Sahabat ini dan anak-anaknya baru masuk Islam pada hari penaklukan kota Mekah. Ikut dalam perang Badar, namun bersama pasukan Quraisy Mekah. Ia berada dalam kafilah dagang kaum Quraisy yang akhirnya berhasil menyelamatkan diri dari sergapan kaum Muslimin yang dipimpin Rasûlullâh Muhammad ﷺ . Karenanya, sering kali ketikaakan bersumpah, ia mengucapkan, “Demi Dzat yang telah menyelamatkan diriku pada hari perang Badar”.

Sebelum masuk Islam, sudah dikenal dengan kedermawanan, ringan tangan membantu orang, dan gemar menyambung tali silaturahmi. 2 Allâh k memberinya umur panjang, 120 tahun. Uniknya, rentang umur yang panjang ini, setengahnya beliau lalui di masa Jahiliyah (sebelum masuk Islam) dan sisanya, 60 tahun juga, beliau nikmati dalam naungan hidayah Islam. 3

Pada perang Hunain, Rasûlullâh ﷺ memberi Hakîm bin Hizâm رضي الله عنه 100 ekor unta. Kisah selanjutnya sebagai berikut, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri رحمه الله 4 :

“Aku meminta kepada Rasûlullâh, maka beliaumemberiku. Aku meminta kepada beliau (lagi), beliau juga memberiku. Kemudian aku meminta kepada beliau (sekali lagi) dan memberiku (namun) beliau (menasehatiku dengan) bersabda,

يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُوْرِكَ لَهُ فِيْهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيْهِ كَالَّذِيْ يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ اليَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى

Wahai Hakîm, sesungguhnya harta ini menyejukkan dan manis. Barang siapa mengambilnya dengan kerendahan hati, maka akan diberkahi padanya. Dan barang siapa mengambilnya dengan jiwa tamak, maka tidak akan diberkahi. Ia bagaikan orang yang makan, tapi tidak pernah merasakan kekenyangan. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah

Melalui hadits ini dapat diketahui, bahwa Hakîm رضي الله عنه pernah meminta sesuatu kepada Nabi ﷺ sampai tiga kali dan beliau mengabulkan permintaan itu. Usai mengabulkan permintaan yang ketiga, Nabi ﷺ membimbing dan mengarahkan Sahabat Hakîm bin Hizâm رضي الله عنه untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan jiwanya, dengan tidak meminta kepada orang lain. Apa yang terjadi pada Sahabat yang mulia ini?

Mendengar nasehat mulia dari Nabi ﷺ yang mulia ini, Hakîm bin Hizâm رضي الله عنه meresponnya dengan sebuah janji yang ia tegaskan dengan sumpah. Ia berjanji untuk tidak akan melakukannya kembali, dan tidak akan mengurangi apa yang dimiliki orang lain sedikit pun dengan memintanya, sampai akhir hayat!.

Ia berkata:

يَا رَسُوْلَ اللَّهِ وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا

Wahai Rasûlullâh, Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran. Aku tidak akan menerima dari orang lain apapun setelah ini (dengan meminjam), sampai aku meninggalkan dunia (mati)

Janji bukan sekedar janji. Sahabat Hakîm bin Hizâm رضي الله عنه , menepati apa yang telah ia ikrarkan di hadapan Rasul ﷺ yang mulia. Begitu dahsyat pengaruh petunjuk Nabi ﷺ kepadanya, tidak sekedar mengangguk-anggukkan kepala atau berurai air mata, namun keesokan harinya kembali seperti keadaan semula, seolah-olah tidak ada apa-apa sama sekali sebagaimana dilakukan sebagian orang sekarang. Nas‘alullâh at-taufîq.

Sepeninggal Nabi ﷺ , Hakîm enggan menerima pemberian pada pemerintahan khalifah selanjutnya. Khalifah Abu Bakar رضي الله عنه pernah memanggilnya untuk memberinya bagian harta yang menjadi haknya. Namun ia menolak untuk menerimanya sedikit pun. Demikian juga, tatkala Khalifah ‘Umar bin Khaththâb رضي الله عنه memanggilnya untuk keperluan yang sama, ia pun enggan untuk menerima pembagian harta yang merupakan ketetapan Dzat yang berada di atas Arsy, yang sekali lagi merupakan haknya yang sah. Ia masih memegang janji yang pernah terlontarkan oleh hati dan bibirnya. Sampai akhirnya, Khalifah ‘Umar رضي الله عنه menegaskan kepada khalayak, “Wahai kaum Muslimin, aku mempersaksikan kalian atas diri Hakîm, bahwa aku telah menawarkan kepadanya haknya yang dibagikan Allâh untuknya dari harta fa`i”. Namun, ia tetap menolak untuk mengambilnya”.5

Hakîm tidak pernah menerima apapun dari orang lain setelah Nabi sampai ia meninggal. Meskipun demikian, ia termasuk orang yang kaya. Di antara buktinya, ketika Zubair bin ‘Awwâm meninggal, Hakîm bin Hizâm memiliki piutang padanya sebanyak 100 ribu dinar. Ia pun pernah menyedekahkan uang di jalan Allâh k , hasil penjualan Dârun Nadwah miliknya dari Muâwiyah bin Abi Sufyân c . Selain itu, pada saat pertama kali menunaikan ibadah haji, beliau membawa seratus budak untuk di bebaskan pada kesempatan tersebut.

Pengaruh positif nasehat Nabi ﷺ kepadanya tetap membara dan terngiang-ngiang di pendengaran nya, sampai akhir hayat. Syaikh Husain al-Hawayisyah hafizhahullâh mengatakan, “Inilah yang dinamakan amal (mengamalkan hadits). Seyogyanya kita seperti itu. Menjalankan dan melaksanakan isi nasehat dan ceramah agar kondisi kita dan keadaan umat berubah menjadi baik. Namun, bagaimana dengan Kita?!. Kita cukup banyak menulis buku, menyampaikan pengajian, berkhutbah dan berceramah, seolah-olah hanya untuk menambah pengetahuan dan wawasan saja. Hanya kepada Allah k tempat mengadu”. 6

Di akhir hayatnya, Hakim bin Hizam mengalami kebutaan. Wafat pada tahun 54H, di masa pemerintahan Mu’awiyah.

Beliau telah menggoreskan pesan bagi umat agar bersabar, memiliki tekad kuat dan niat serius untuk beramal dengan Ilmu yang telah dimengerti. Radhiyallahu anhu wa radhiya ‘anhu.

Pelajaran dari kisah:

  • Bersikap zuhud terkadang juga dengan menerima pemberian dari orang
  • Menerima pemberian dengan jiwa yang rendah hati (tidak tamak) mendatangkan pahala zuhud dan keberkahan pada rezeki. Dengan begitu, menjadi jelas, sikap zuhud mendatangkan kebaikan dunia dan akherat 7
  • Janji Allah k bagi orang yang berusaha memelihara kehormatannya dengan tidak meminta-minta, Allah k akan memeliharanya dari hal tersebut
  • Janji Allah k bagi orang yang berusaha sekuat tenaga untuk mencukupi dirinya dari keinginan terhadap harta orang lain, Allah k akan memberinya kecukupan
  • Islam melarang hidup bergantung kepada orang lain, apalagi bekerja sebagai peminta-minta. 8

Abu Sayyida, Lc

Footnote:

  1. Hadits diriwayatkan Imam at-Tirmidzi. Lihat ash-Shahihah no. 946
  2. Al-Bidâyah wan Nihâyah 4/460, al-Ishâbah 1/397, Usudul Ghâbah 1/598
  3. Al-Bidâyah wan Nihâyah 4/460, al-Ishâbah 1/397
  4. HR. al-Bukhâri no. 1472 dan lainnya
  5. al-Hâfizh Ibnu Hajar رحمه الله dalam Fathul Bâri (4/318) menerangkan penolakan Hakîm رضي الله عنه untuk mengambil haknya dari harta fa’i dikarenakan khawatir akan terbiasa menerima pemberian dari orang lain, sehingga mungki njiwanya akan terseret kepada hal-hal yang sebenarnya tidak ia inginkan. Karenanya, Hakîm رضي الله عنه langsung menghindarinya.

6.Wasyyul Hulal fi Maratibil Ilmi wal ‘Amal hlm.31

7 Dua pelajaran pertama bersumber dari keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar رحمه الله dalam Fathul Bari (4/318)

8 Tiga pelajaran terakhir bersumber dari keterangan Syaikh ‘Abdul Qadir Syaibah al-Hamd dalam Fiqhul Islam Syarhu Bulughil Maram 3/146

Baituna | Muharram 1432H / Desember 2010M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/artikel/hakim-bin-hizam-menolak-pemberian-dari-orang-lain-sampai-meninggal/